A. SANKSI
1.
Sanksi Anggota
Dalam
rangka mengatur tentang sanksi anggota maka diperlukan adanya penjelasan
sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 10 ART.
Sangsi
adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi
kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan
atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan
tindakan melawan hukum lainnya.
a.
Sangsi dapat berupa
teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh
pengurus.
b.
Anggota biasa yang pernah
mendapatkan sangsi skorsing tidak dapat menjadi pengurus.
c.
Anggota yang dikenakan
sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
1.
Anggota dapat diskor atau
dipecat
1.1.
Bertindak dan bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan HMI
1.2.
Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik HMI
1.3.
Anggota yang
dipecat/diskorsing, dapat melakukan pembelaan dalam forum ditunjuk untuk itu.
1.4.
melakukan tindakan kriminal.
2. Tata Cara Skorsing Pemecatan
Tuntutan
skorsing/pemecatan dapat diajukan oleh pengurus Komisariat atau pengurus Cabang
a.
Skorsing/ pemecatan dapat
dilakukan oleh Pengurus Cabang atau PengurusBesar
b.
Skorsing/ pemecatan dapat
dilakukan dengan tiga kali peringatan terlebih dahulu
c.
Dalam hal-hal luar biasa,
skorsing/pemecatan dapat dilakukan secara langsung terhadap anggota
d.
Skorsing/ pemecatan
pengurus, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan sebagai pengurus oleh
instansi yang berwenang.
B.
PEMBELAAN DIRI
1.
Ketentuan Umum
a.
Anggota yang dikenakan
skorsing/ pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam Konferensi/
Kongres
b.
Apabila yang bersangkutan
tidak menerima keputusan Konferensi, maka dapat mengajukan/meminta banding
dalam Kongres sebagai pembelaan terakhir.
2. Komisi Khusus Pembelaan Diri
a.
Komisi khusus adalah komisi
untuk pembelaan diri yang dibuat berdasarkan pengaduan penolakan ketidak
setujuan atas skorsing/pemecatan.
b.
Komisi ini merupakan hak
yang bersangkutan dan merupakan intern organisasi
c.
Komisi ini diselenggarakan
oleh Pengurus Cabang dibantu oleh Pengurus Badko.
d.
Komisi ini diselenggarakan
dalam Komisi khusus seperti Muscab/Konferensi Cabang atau
Kongres.
3. Syarat Sahnya Komisi
Khusus adalah:
a.
Berdasarkan
permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus HMI
Cabang dengan tembusan kepada Pengurus Korkom dan Komisariat yang bersangkutan.
b.
Berdasarkan
permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus Besar
HMI dengan tembusan kepada Pengurus Badko, Pengurus HMI Cabang dan HMI Komisariat
bersangkutan.
c.
Surat permintaan/pengaduan
paling lambat diterima 2 (dua) minggu sebelum Konferensi cabang atau kongres
d.
Dihadiri oleh pengurus
cabang, seluruh ketua umum korkom, ketua umum komisariat yang bersangkutan dan
anggota yang mengadu.
e.
Dihadiri oleh pengurus
besar, seluruh ketua umum Badko, Ketua Umum Cabang yang bersangkutan dan
anggota yang mengadu.
f.
Dipimpin oleh seorang
presidium sidang
Muscab/konferensi/kongres dan dibantu oleh seorang sekretaris.
3.
Tugas Pimpinan Komisi Khusus
a.
Mengambil sumpah seluruh
peserta/saksi hidup, dengan mengucapkan “Demi Allah “(Wallahi)”
b.
Mendengarkan
keterangan–keterangan dari semua unsur yang hadir dalam komisi.
c.
Mengajukan saksi–saksi,
fakta–fakta apabila diperlukan/diminta oleh unsur-unsur yang hadir.
d.
Mengambil keputusan secara
adil dan jujur tanpa dipengaruhi oleh siapapun kecuali tunduk kepada AD/ART,
pedoman organisasi dan peraturan lainnya, disertai tanggungjawab kepada Allah
SWT.
4.
Keputusan
a. Keputusan komisi khusus disyahkan oleh Muscab/Konferensi/kongres
dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta muscab/konferensi
/ kongres.
b. Apabila keputusan komisi khusus konfernsi tidak tercapai maka persoalan
tersebut dibawa ke kongres melalui pengurus besar untuk naik banding dengan
disertai rekomendasi cabang.
C.
PENUTUP
Prosedur ini dilakukan penyelesaian dengan musyawarah
dengan berdasarkan ukhuwah Islamiyah tidak menghasilkan keputusan.
No comments:
Post a Comment