JAKARTA - Berbagai harga kebutuhan pokok terlanjur
naik, menyambut isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
yang nyatanya batal dilaksanakan. Namun, ada kebijakan yang dapat
membuat harga-harga tersebut kembali melandai.
Sekretaris Komite
Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, mengungkapkan dalam penentuan APBN
Perubahan kemarin, pemerintah tidak memberikan langkah konkret akan
harga BBM tersebut. Pasalnya, keputusan paripurna memberikan
ketidakpastian. Hal ini, menyebabkan investor dan juga masyarakat
mempertanyakan, sehingga harga-harga naik.
"Nah agar harga
kembali ke semua, sebaiknya harga tidak naik tapi pembatasan BBM. Dengan
adanya pembatasan itu, diharapkan ada kepastian juga bagi investor,"
ungkap Aviliani kala ditemui di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka,
Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.
Dia menjelaskan, salah satu cara yang di usung KEN adalah dengan
menetapkan kapasitas mesin (cc) di atas 1.500 cc. Selain itu, pemerintah
dapat juga membatasi dengan menetapkan pajak yang tinggi.
"Jadi
kalau 1.500 cc pajaknya lebih tinggi ke atas. Pembatasan tetap, karena
kita butuh tahun ini tidak lebih dari 40 juta kiloliter, jadi mungkin
lebih bagus pembatasan," jelas Aviliani.
Menurut dia, dengan
adanya pembatasan BBM tersebut artinya pemerintah telah mengurangi
subsidi dari sisi total. Dengan demikian negara dapat melakukan
penghematan lebih besar.
"Karena dengan pembatasan cc itu kan
orang tidak bisa sembarangan lagi. Dengan disparitas itu kan masih ada
yang ingin naik, tinggal kabinet saja yang memutuskan. Kita tidak
mengajukan pilihan itu, pilihannya adalah kepastian harga BBM.
Seperti
diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1
April lalu, namun usul tersebut tidak mendapat persetujuan DPR dalam
rapat paripurna. Oleh karena itu, pemerintah dalam UU APBN-Perubahan
pasal 7 ayat 6 (a) menetapkan harga BBM bersubsidi masih dapat naik,
jika harga ICP mencapai 15 persen dari asumsi APBN-P sebesar USD105.
(mrt)
diambil dari okezone.com
No comments:
Post a Comment